Rabu, 08 April 2015

DAFTAR PUSTAKA BUKU PARADIGMA, METEOROLOGI, DAN APLIKASI EKONOMI SYARIAH


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad.2008.Paradigma, Metodologi dan Aplikasi Ekonomi Syariah.---:Graha Ilmu

Abdul, Husain Abdullah, Al-Iqtishad al Islami; ushusun wa muba’un wa akhdaf, (Ekonomi Islam; Prinsip, Dasar, dan Tujuan) terj. M Irfa Syofwani, Yogyakarta: Magistra Insani Press, 2004.
Al-Kamali, Abdullah. Maqashid al-Syari’ah Fi Dau’ Fiqh al- Muuwazanat.cet. I, Beirut-Libanon: Dar al-Fikr, 2000.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, Juz IV, Beirut: Musthafa Bab al-Halabi, t.th,
Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta: Pstaka Asatrus, 2005.
An Nabhani, Taqyuddin, An – Nidlam Al Iqtishadi Fil Islam, terj. oleh Maghfur Wachid, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Surabaya: Risalah Gusti 2002.
A. Sirry, Mun’im, Sejarah Fiqh Islam, Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
Asmawi, Teori Maslahat dan Relevansinya dengan Perundang-Undangan Pidana Khusus di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010.
Asmuni Mth, “Penetapan Harga dalam Islam: Perpektif Fikih dan Ekonomi” di http://shariaeconomy.blogspot.com/2008/07/penetapan-harga-dalam-islamperpektif.html.
Azwar Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: IIIT Indonesia,2002.
Azwar Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Azwar Karim Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam; Edisi Ketiga, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Budi Utomo, Setiawan, Fiqih Aktual; Jawaban tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta: Gema Insani, 2003.
Chamid, Nur, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Capra, M. Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta:Gema Insani, 2000.
Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Edisi ke-3, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke- 2, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.
Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa: Edisi Empat, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Djazuli, A, Kaidah- Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-
Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2007.
F. Iswara. Pengantar Ilmu Politik, Bandung: BinaCipta, 1980.
Hakim,Lukman, Prinsip-Prinsip Ekonom Islami, Surakarta: Erlangga, 2012.
Hanafi, Shoffan, Intervensi Pemerintah Indonesia dalam Penentuan Harga Pasar menurut Konsep Ibnu Qayyim, Skripsi Mahasiswa Muamalat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007.
Harahap, Syahin dan Hasan Bakti, Ensiklopedia Aqidah Islam, Jakarta: Kencana, 2009.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Haryanto, Sindung, Sosiologi Ekonomi, Jakarta: Ar Ruzz, 2011.
Haq, Hamka, Al Syathibi; Aspek Teologis Konsep Mashlahah dalam Kitab al-Muwafaqat, Jakarta: Erlangga, 2007.
Huda, Nurul, et al, Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis, Jakarta: Kencana, 2009.
Huda, Nurul dan A Muti, Keuangan Publik Islam: Pendekatan Kitab al- Kharaj Imam Abu Yusuf), Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Husni, Dahlia, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani, 2006.
Ibnu Majah, Abu Abd M. bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, Juz 2, Beirut: Darur Fikr, 1607.
Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
KDT, Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta: Visimedia,20007.
K. Sanderson, Stephen, Sosiologi Makro: Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial, Edisi Kedua, terj. Farid Wajidi dan S. Menno, Jakarta: Rajawali Press, 1993.
Kementerian Agama RI, Syaamil Al-Quran, Edisi Ushul Fiqih, Bandung: SYGMA PUBLISING, 2011.
Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdhatul Ulama 1926-2004, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya: Lajnah Ta’lif Nasyr NU, 2007.
Khasanah, Nurul, Perspektif Hukum Islam terhadap Penetapan Harga Jual Minyak Tanah di Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Skripsi Mahasiswa Muamalah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.
Kurniawan, Wawan, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Intervensi Pemerintah dalam Stabilisasi Harga melalui Operasi Pasar (Studi tentang Stabilisasi Harga Beras), Skripsi mahasiswa Muamalat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.
Mujahidin,Akhmad, Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Majid, M Nazori , Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf. Cet. I. Yogyakarta: PSEI STIS, 2003.
Mankiw,Gregory, alih bahasa oleh Haris Munandar, Pengantar Ekonoom; Edisi Kedua Jilid 1, Jakarta: Erlangga, 2003.
Mannan, M. Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Dasar-Dasar Ekonomi Islam),diterj. M Nastangin, Yogyakarta: PT Dana Bakti Wakaf, 1995.
Mceachern,William A, Pengantar Ekonomi Mikro: Pendekatan Kontemporer, diterjemahkan oleh Sigit Triandar, Jakarta: Salemba Empat,2001.
Muhammad, Paradigma, Metodologi dan Aplikasi Ekonomi Syariah, Yogykarta: Graha Ilmu, 2008.
Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: BPFEYogyakarta, 2004.
Muhjir, Noeng, metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 2002.
Moh. Kasiram, MetodePenelitian, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE, 2000.
Muslim,Imam, Shahih Muslim, Juz I, Bandung : Al-Ma’arif, t.th.
Naili Rahmawati, Pemikiran Ekonomi AbuYusuf. http//alkalinkworld.files.wordpress.com.
Nicholas, dkk, The Penguin Dictionary Of Sociology, (Kamus Sosiologi), terj. Desi Noviyani, Eka Adi Nugraha, dan Rh. Widada, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2010.
Qardhawi, Yusuf, “Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami” (Norma dan Etika Ekonomi Islam), terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husin, Jakarta: Gema Insani Press, 2006.
Rianto, M. Nur, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011.
Rianto, M. Nur , Euis Amalia, Teori Mikro Ekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional, Jakarta: Kencana, 2010.
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam; Jilid I, terj. Soeroyo dan Nastangin, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Shadr, M. Baqir, Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, diterjemahkan oleh Yudi, Jakarta: Zahra, 2008.
Shadily,Hassan (ed), Ensiklopedi Indonesia, Jakarta : Ictiar–Van Hoeve,1983.
Shodiq, Muhammad dan Imam Muttaqin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif: Tata langkah dan Teknik-Teknik Teoritisasi Data, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Sholihin, A. Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Suharsini, Arikunto, Prosedur Penelitian; SuatuPendekatan Praktis, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Sula, M Syakir, Asuransi Syariah (life and general): Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Surajiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam 3, Jakarta: PT AL Husna Zikra, 1997.
Taimiyah, Ibnu, Public Duties in Islam, The Institution of The Hisba, diterjemahkan oleh: Arif Maftihin Dzofir, Tugas Negara Menurut Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Undang-undang RI No. 5 Tahun, 1999, Jakarta: BP. Cipta Jaya, 1999.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Quran, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta : Surya Cipta Aksara, 1992.
Yulianti, Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf : e-journal.stainsalatiga.ac.id.
Yusuf, Abu, Kitab al-Kharaj, Beirut: Dar al-Ma’arif, 1979, hlm. 48-49.
Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Juz IV, Mesir: Dar al- Fikr, t.th.
http://alimurtadho.wordpress.com.
http://buyaramli.blogspot.com.
http//www. firmadani.com/sistem-ekonomi-kapitalis.
http//id.wikipedia.org.


Sabtu, 04 April 2015

PENGANTAR EKONOMI MAKRO : EKONOMI KREATIF

Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif
John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Howkins menjelaskan ekonomi kreatif sebagai "kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.
Dalam cetak biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai "Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanianekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya."[5]

Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif di Indonesia mulai sering diperbincangkan kira-kira di awal tahun 2006. Dari pihak pemerintah sendiri, melalui menteri perdagangan RI, Dr Mari Elka Pangestu pada tahun 2006 meluncurkan program Indonesia Design Power di jajaran Departemen Perdagangan RI, suatu program pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia dipasar domestik maupun ekspor.
 Program ini terus bergulir dengan dicanangkannya tahun 2009 (Inpres No.6/2009) sebagai Tahun Indonesia Kreatif oleh Presiden SBY yang ditandai dengan penyelenggaraan pameran virus kreatif - mencakup 14 sub-sektor industri kreatif - dan pameran pangan nusa 2009 mencakup kreativitas industri pangan Indonesia oleh UKM. Secara serentak dimulai pula Pembuatan PORTAL Ekonomi Kreatif Indonesia, pembuatan data eksportir, importir, para pengusaha, kalangan asosiasi dan para pelaku industri kreatif serta lembaga pendidikan formal/non-formal berikut pembuatan cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025”.
Dimuat pula rencana pengembangan 14 sub-sektor industri kreatif tahun 2009-2015 (Inpres No. 6 Tahun 2009) yang mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015. Prioritas pada periode tahun 2009-2014 mencakup 7 kelompok industri kreatif, yaitu Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif serta Riset dan Pengembangan.

 Ditandaskan pula oleh ahli ekonomi Paul Romer (1993), bahwa ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang sering ditekankan di kebanyakan model dan sistem ekonomi. Di dunia yang mengalami keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar, yang juga diiringi oleh jutaan ide-ide kecil telah menjadikan ekonomi tetap tumbuh secara dinamis.
Lingkup kegiatan dari ekonomi kreatif dapat mencakup banyak aspek. Departemen Perdagangan (2008) mengidentifikasi setidaknya 14 sektor yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu :
1)     Periklanan (advertising)
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan;
2)     Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal;
3)     Pasar Barang Seni
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film;
4)     Kerajinan (craft):
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal);
5)     Desain:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan;
6)     Fesyen (fashion)
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen;
7)     Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film;
8)     Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi;
9)     Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
10)Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan;
11)Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film;
12)Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya;
13)Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;
14)Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :
1. Memberikan kontibusi ekonomi yang signifikan
2. Menciptakan iklimbisnis yang positif
3. Membangun citra dan identitas bangsa
4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
6. Memberikan dampak sosial yang positif

Salah satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut.


Untuk mengembangkan kegiatan wisata, daerah tujuan wisata setidaknya harus memiliki komponen-komponen sebagai berikut (UNESCO, 2009) :
1. Obyek/atraksi dan daya tarik wisata
2. Transportasi dan infrastruktur
3. Akomodasi (tempat menginap)
4. Usaha makanan dan minuman
5. Jasa pendukung lainnya (hal-hal yang mendukung kelancaran berwisata misalnya biro perjalanan yang mengatur perjalanan wisatawan, penjualan cindera mata, informasi, jasa pemandu, kantor pos, bank, sarana penukaran uang, internet, wartel, tempat penjualan pulsa, salon, dll)

Ekonomi kreatif dan sektor wisata merupakan dua hal yang saling berpengaruh dan dapat saling bersinergi jika dikelola dengan baik (Ooi, 2006). Konsep kegiatan wisata dapat didefinisikan dengan tiga faktor, yaitu harus ada something to see, something to do, dan something to buy (Yoeti, 1985). Something to see terkait dengan atraksi di daerah tujuan wisata, something to do terkait dengan aktivitas wisatawan di daerah wisata, sementara something to buy terkait dengan souvenir khas yang dibeli di daerah wisata sebagai memorabilia pribadi wisatawan.
Strategi pengembangan ekonomi kreatif sebagai penggerak sektor wisata dirumuskan sebagai berikut (Barringer) :
1. Meningkatkan peran seni dan budaya pariwisata
2. Memperkuat keberadaan kluster-kluster industri kreatif
3. Mempersiapkan sumber daya manusia yang kreatif
4. Melakukan pemetaan aset yang dapat mendukung munculnya ekonomi kreatif.
5. Mengembangkan pendekatan regional, yaitu membangun jaringan antar kluster-kluster industri kreatif.
6. Mengidentifikasi kepemimpinan (leadership) untuk menjaga keberlangsungan dari ekonomi kreatif, termasuk dengan melibatkan unsur birokrasi sebagai bagian dari leadership dan facilitator.
7. Membangun dan memperluas jaringan di seluruh sektor
8. Mengembangkan dan mengimplementasikan strategi, termasuk mensosialisasikan kebijakan terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan wisata kepada pengrajin. Pengrajin harus mengetahui apakah ada insentif bagi pengembangan ekonomi kreatif, ataupun pajak ekspor jika diperlukan.

Tantangan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai Penggerak Sektor Wisata
Ooi (2006), mengindentifikasi sejumlah tantangan pengembangan sebagai berikut :
1. Kualitas produk.
Dengan bertumpu pada pengembangan wisata, maka produk ekonomi kreatif akan lebih berorientasi pada selera wisatawan dan diproduksi dalam jumlah yang cukup banyak sebagai souvenir. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya keunikan ataupun nilai khas dari produk hasil ekonomi kreatif tersebut.
2. Konflik sosial terkait dengan isu komersialisasi dan komodifikasi.
Pengembangan ekonomi kreatif melalui wisata dapat ”mengkomersialisasikan” ruang-ruang sosial dan kehidupan sosial untuk dipertontonan pada wisatawan sebagai atraksi wisata. Bila tidak dikelola dengan melibatkan komunitas lokal, hal ini dapat berkembang menjadi konflik sosial, karena di beberapa komunitas terdpat ruang-ruang sosial yang bersifat suci dan tidak untuk dipertontonkan pada wisatawan.
3. Manajemen ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif seringkali menyajikan produk-produk yang berbau isu politik ataupun isu sosial yang sangat sensitif (misal : rasialisme). Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan manajemen ekonomi kreatif yang baik, dengan salah satu fungsinya menentukan ”guideline” ekonomi kreatif mana yang harus dikembangkan dan mana yang sebaiknya tidak dikembangkan.

Dengan demikian, ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang telah berfungsi secara signifikan meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi. Di Indonesia sendiri, PDB industri kreatif menduduki peringkat ke-7 dari 10 lapangan usaha utama yang ada. PDB industri kreatif saat ini masih didominasi oleh kelompok fesyen, kerajinan, periklanan, desain, animasi, film, video dan fotografi, musik, serta permainan interaktif. Agaknya Indonesia perlu terus mengembangkan industri kreatif dengan alasan bahwa industri kreatif telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Selain itu, industri kreatif menciptakan iklim bisnis yang positif dan membangun citra serta identitas bangsa. Di pihak lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif. Maka agar pengembangan ekonomi kreatif ini menjadi optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pengembangannya perlu dilakukan secara sistemik yang memungkinkan dapat dilakukan kajian dan evaluasi secara terpadu, terarah dan terukur.

Semakin jelas bahwa hubungan antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif dapat dirumuskan sebagai kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utamanya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. Dalam era ekonomi kreatif, telah tumbuh kekuatan ide yang fenomenal, dimana sebagian besar tenaga kerja kini berada pada sektor jasa atau menghasilkan produk abstrak, seperti data, software, berita, hiburan, periklanan, dan lain-lain.

Sumber:
Barringer, Richard, et.al., (tidak ada tahun). “The Creative Economy in Maine: Measurement & Analysis”, The Southern Maine Review, University of Southern Maine
Christopherson, Susan (2004). “Creative Economy Strategies For Small and Medium Size Cities: Options for New York State”, Quality Communities Marketing and Economics Workshop, Albany New York, April 20, 2004
Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008). “Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 : Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009 – 2025”
Evans, Graeme L (2009). “From Cultural Quarters to Creative Clusters – Creative Spaces in The New City Economy”
Kanazawa City Tourism Association, 2010, “Trip to Kanazawa, City of Crafts 2010 Dates: Jan. 1 - March 31, 2010,” accessed on May 12, 2010 from http://www.kanazawa-tourism.com/eng/campaign/images/VJY_winter.pdf
Ooi, Can-Seng (2006). ”Tourism and the Creative Economy in Singapore”
Pangestu, Mari Elka (2008). “Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025”, disampaikan dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 yang diselenggarakan pada Pekan Produk Budaya Indonesia 2008, JCC, 4 -8 Juni 2008
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Purworejo, (1996)
Salman, Duygu (2010). “Rethinking of Cities, Culture and Tourism within a Creative Perspective” sebuah editorial dari PASOS, Vol. 8(3) Special Issue 2010-06-16
Sumantra, I Made (tidak ada tahun). ”Peluang Emas Seni Kriya Dalam Ekonomi Kreatif”
Syahra, Rusydi (2000). “Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pendukung Produksi Produk Kerajinan Sebagai Daya Saing Dalam Menghadapi Persaingan”, makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional Kerajinan 2000, Balai Sidang, Jakarta
UNDP (2008). “Creative Economy Report 2008”
UNESCO (2009). Pamduan Dasar Pelaksanaan Ekowisata
Warta Ekspor (2009) edisi April 2009, didownload dari http://www.nafed.go.id/docs/warta_ekspor/file/Warta_Ekspor_2009_04.pdf
Yoeti, Oka A. (1985). Pengantar Ilmu Pariwisata, Bandung: Angkasa
Yozcu, Özen Kırant dan İçöz, Orhan (2010). “A Model Proposal on the Use of Creative Tourism Experiences in Congress Tourism and the Congress Marketing Mix”, PASOS, Vol. 8(3) Special Issue 2010

http://arifh.blogdetik.com/ekonomi-kreatif/
Sumber: https://succesed.wordpress.com/ekonomi-kreatif/
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_kreatif